Lingkaran
Kehidupan ini penuh dengan lingkaran
Adakah penjelasan mengenai lingkaran?
Bumi berbentuk meyerupai lingkaran
Hidup ini seperti roda berputar, ya lingkaran
Adakah yang dapat menjelaskannya?
Lingkaran
Tak pernah ku terlepas dari lingkaran
Mungkinkah ada makhluk yang terbebas lingkaran?
Lingkaran
Lingkar melingkar lingkaran
Akan kah terbebas dari ruang dan waktu lepas dari lingkaran?
Karya: Adnan
Tuesday 16 June 2015
Monday 15 June 2015
Penantian, Hidup, Nikmati
Dalam penantian ada sebuah harapan
Dalam penantian ada masalah yang menghadang
Dalam penantian ada kebahagian yang menanti
Dalam penderitaan ada pula sebuah harapan
Dalam penderitaan ada akhir yang terhalang
Dalam penderitaan juga ada kebahagian yang menanti
Dalam hidup ini penuh dengan harapan
Dalam hidup ini penuh dengan masalah
Dalam hidup ini pun ada kebahagiaan
Kita hidup untuk melalui itu semua
Kita hidup bukan untuk mengeluh
Kita hidup untuk berjuang agar menjadi tegar
Kita hidup untuk sesuatu hal yang masih menjadi misteri
Hiduplah, jangan pernah ragu melangkah
Karena kita tak pernah tahu apa yang akan terjadi
Hadapi, syukuri, dan nikmati
Manfaatkanlah setiap detikmu agar tidak merugi
created by:adnan
Tuesday 9 June 2015
Jangan Lagi
Jangan Lagi
Kuatkah aku menjalani hidup ini?
Kuatkah aku untuk mengakhiri hidup ini?
Kuatkah aku menjalani kisah yang tak pasti?
Kuatkah aku menerima kasih yang kau beri?
Hentikan semuanya!
Jangan lagi kau terpa!
Jangan lagi kau beri semua!
Jangan lagi kau meminta yang sama!
Jangan lagi...
karya : Adnan Hidayat
Sunday 7 June 2015
PERBEDAAN ANTARA AKHLAK, ETIKA DAN MORAL
PERBEDAAN ANTARA AKHLAK, ETIKA DAN
MORAL
I.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang santun
karena dalam Islam sangat menjunjung tinggi pentingnya akhlak, etika dan moral.
Ketiganya adalah hal yang sangat penting karena telah mencakup segala
pengertian tingkahlaku, tabiat, perangai, karakter manusia yang baik maupun
yang buruk dalam hubungannya dengan Allah Swt atau dengan sesama makhluk.
Timbulnya kesadaran serta pendirian
Akhlak, etika dan moral merupakan pola tindakan yang didasarkan atas nilai
mutlak kebaikan. Hidup yang selalu berpegang teguh pada akhlak, etika dan moral
adalah tindakan yang tepat dalam mewujudkan terhadap kesadaran akhlak,
sebaliknya hidup yang tidak sesuai dengan akhlak, etika dan moral yang baik
merupakan tindakan yang menentang kesadaran tersebut. Sebagai generasi penerus
kita harus selalu berakhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari demi
terciptanya kehidupan yang rukun dan damai.
Untuk itu pada makalah ini akan
sedikit kami paparkan mengenai pengertian, sumber-sumber serta macam-macam
akhlak, etika dan moral.
II.
RUMUSAN
MASALAH
- Apa Pengertian Akhlak, Etika dan Moral?
- Apa yang Menjadi Sumber Akhlak, Etika dan Moral ?
- Apa Macam-macam Akhlak, Etika dan Moral ?
III.
PEMBAHASAN
- Pengertian Akhlak, Etika dan Moral
Secara etimologi akhlak (bahasa
arab) adalah bentuk jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti,
perangai, tingkah laku, atau tabiat. Berakar dari kata khalaqa yang
berarti menciptakan. Seakar dengan kata khaliq (pencipta), makhluk (yang
diciptakan ) dan khalq(penciptaan).
Kesamaan akar kata di atas
mengisyarakatkan bahwa dalam akhlak tercakup pengertian terciptanya keterpaduan
antara kehendak (khaliq) dengan perilaku (makhluk). Atau dengan
kata lain tata perilaku seseorang terhadap orang lain dan lingkungannya baru
mengandung nilai akhlak yang hakiki manakala tindakan atau perilaku tersebut
didasarkan kepada kehendak (khaliq). Dari pengertian etimologi tersebut,
akhlak bukan saja merupakan tata aturan atau norma perilaku yang mengatur
hubungan antar sesama manusia tetapi juga norma yang mengatur hubungan antara
manusia dengan Tuhan dan bahkan dengan alam semesta.
Secara terminologis, menurut Imam
Ghazali akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan
perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan
pemikiran. Contohnya, ketika menerima tamu bila seseorang membeda-bedakan tamu
yang satu dengan yang lain atau kadang kala ramah kadang kala tidak, maka orang
tersebut belum bisa dikatakan memiliki sifat memuliakan tamu. Sebab seseorang
yang mempunyai akhlak memuliakan tamu, tentu akan selalu memuliakan tamunya.
Pengertian etika dari segi etimologi,
etika berasal dari bahasa Yunani,Ethos yang berarti watak
kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan
ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak.
Adapun etika secara istilah telah
dikemukakan oleh para ahli salah satunya yaitu Ki Hajar Dewantara
menurutnya etika adalah ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di
dalam hidup manusia semuanya, terutama yang mengenai gerak gerik pikiran dan
rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang
merupakan perbuatan.
Adapun moral secara etimologi berasal
dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang
berarti adat kebiasaan. Didalam kamus umum bahasa Indonesia dikatakan bahwa
moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Selanjutnya
moral secara terminologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk
menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan
yang secara layak dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Selanjutnya pengertian moral
dijumpai pula dalam The Advanced Leaner’s Dictionary of Current
English. Dalam buku ini dikemukakan beberapa pengertian moral sebagai
berikut:
- Prinsip-parinsip yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk.
- Kemampuan untuk memahami perbedaan antara benar dan salah.
- Ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan
terhaap aktivitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau
salah. Jika dalam kehidupan sehari-hari dikatakan bahwa orang tersebut
bermoral, maka yang dimaksudkan adalah bahwa orang tersebut tingkah lakunya
baik.
- Sumber dari Akhlak, Etika dan Moral.
Yang dimaksud dengan sumber akhlak
adalah yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela. Sumber akhlak
adalah Al-Quran dan sunah, bukan akal pikiran atau pandangan masyarakat
sebagaimana konsep etika dan moral. Dan bukan karena baik dan buruk dengan
sendirinya sebagaimana pandangan muktazilah.
Hati nurani atau fitrah dalam bahasa
Al-Quran memang dapat menjadi ukuran baik dan buruk karena manusia diciptakan
oleh Allah swt memiliki fitrah bertauhid, mengakui keesaan-Nya (QS. Arrum:
30). Karena fitrah itulah manusia cinta kepada kesucian dan selalu
cenderung kepada kebenaran. Namun fitrah manusia tidak selalu terjamin dapat
berfungsi dengan baik karena pengaruh dari luar, misalnya pengaruh pendidikan
dan linngkungan. Oleh sebab itu ukuran baik dan buruk tidak dapat diserahkan
sepenuhnya kepada hati nurani atau fitrah manusia semata. Fitrah hanyalah
potensi dasar yang perlu dipelihara dan dikembangkan.
Semua keputusan syara’ tidak akan
bertentangan dengan hati nurani manusia, karena kedua-duanya berasal dari
sumber yang sama yaitu Allah swt. Demikian juga dengan akal pikiran, Ia
hanyalah salah satu kekuatan yang dimilki manusia untuk mencari kebaikan atau
keburukan. Pandangan masyarakat juga bisa dijadikan salah satu ukuran baik dan
buruk. Masyarakat yang hati nuraninya sudah tertututp dan akal pikiran mereka
sudah dikotori oleh perilaku tercela tidak bisa dijadikan ukuran. Hanya
kebiasaan masyarakat yang baiklah yang dapat dijadikan ukuran.
Namun demikian dalam beberapa hal
antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan
etika untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk tolak ukur yang
digunakan atau sumbernya adalah akal pikiran atau rasio (filsafat),
sedangkan dalam pembicaraan moral tolak ukur yanng digunakan adalah norma-norma
yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung dimasyarakat.
Mengenai istilah akhlak, etika dan
moral dapat dilihat perbedaannya dari objeknya, dimana akhlak menitikberatkan
perbuatan terhadap Tuhan dan sesama manusia, sedangkan etika dan moral hanya
menitikberatkan perbuatan terhadap sesama manusia saja. Maka istilah akhlak
sifatnya teosentris, meskipun akhlak itu ada yang tertuju kepada
manusia dan makhluk-makhluk lain, namun tujuan utamanya karena Allah swt.
Tetapi istilah etika dan moral semata-mata sasaran dan tujuannya untuk manusia
saja. Karena itu, istilah tersebut bersifat antroposentris (kemanusiaan
saja).
- Macam-macam Akhlak, Etika dan Moral.
- Macam-macam akhlak
Ulama akhlak menyatakan bahwa akhlak
yang baik merupakan sifat para Nabi dan orang-orang sidiq, sedangkan akhlak
yang buruk merupakan akhlak setan dan orang-orang tercela. Maka pada dasarnya
akhlak itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Akhlak baik (al-akhlaqul mahmudah), yaitu perbuatan baik terhadap Tuhan, sesama manusia dan makhluk-makhluk yang lain.
- Akhlak buruk atau tercela (al-akhlakul madzmumah), yaitu perbuatan buruk terhaap Tuhan , sesama manusia dan makhluk-makhluk yang lain.
- Macam-macam Etika
Dalam membahas etika sebagai ilmu
yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis itu sama halnya dengan
berbicara tentang moral. Manusia disebut etis karena manusia secara utuh dan
menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara
kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya,
dan antara ssebagai makhluk dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya
membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua
macam etika yaitu sebagai berikut:
1.
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis
dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh
setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan
perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam
penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan
kondisi tertentu yang memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap
dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar
manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk sesuai
dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
3.
Etika metaetika
Merupakan sebuah cabang dari etika
yang membahas dan menyelidiki serta menetapkan arti dan makna istilah-istilah
normatif yang diungkapkan lewat pertanyaan-pertanyaan etis yang
membenarkan atau menyalahkan suatu tindakan. Istilsh-istilah normatif yang
sering mendapat perhatian khusus, antara lain keharusan, baik, buruk, benar,
salah, yang terpuji, tercela, yang adil, yang semestinya.[7]
- Macam- macam moral
- Moral keagamaan
Merupakan moral yang selalu
berdasarkan pada ajaran agama Islam.
2.Moral sekuler
Merupakan moral yang tidak
berdasarkan pada ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
IV.
KESIMPULAN
Akhlak adalah sifat yang tertanam
dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa
memerlukan pertimbangan dan pemikiran. Sedangkan etika adalah ilmu yang
mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya,
terutama yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan
dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang merupakan perbuatan. Dan jika moral
adalah suatu tindakan yang sesuai dengan ukuran tindakan yang umum diterima
oleh kesatuan sosial atau lingkungan tertentu.
Yang menjadi sumber akhlak adalah
yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela. Sumber akhlak adalah
Al-Quran dan sunah. Jika dalam etika untuk menentukan nilai
perbuatan manusia baik atau buruk tolak ukur yang digunakan atau sumbernya
adalah akal pikiran atau rasio (filsafat), sedangkan dalam pembicaraan
moral tolak ukur yanng digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang
dan berlangsung dimasyarakat.
Akhlak terbagi menjadi dua macam,
yaitu: akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah. Jika etika terbagi menjadi tiga
macam, yaitu: etika deskriptif, etika normatif dan etika metaetika.
Sedangkan moral terbagi menjadi
moral keagamaan dan moral sekuler.
A.Pengertian Etika,Moral dan Akhlak
1. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang mempelajari
soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama yang
mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan
sampai mengenai tujuannya yang merupakan perbuatan. Etika merupakan
istilah yang berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti: adat istiadat
Sebagai cabang dari filsafat, maka etika berangkat dari kesimpulan logis dan
rasio guna untuk menetapkan ukuran yang sama dan disepakati mengenai sesuatu
perbuatan, apakah perbuatan itu baik atau buruk, benar atau salah dan pantas
atau tidak pantas untuk dikerjakan. Etika dapat diartikan dengan ilmu yang
mempelajari segala soal kebaikan (dan keburukan) di dalam hidup manusia
semuanya, teristimewa yang mengenal gerak-gerik fikiran dan rasa yang dapat
merupakan pertimbangan dan perasaan, sampai mengenal tujuannya yang dapat
merupakan perbuatan.
2. Pengertian Moral
Secara bahasa moral berasal dari
kata Latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat atau
cara hidup. Moral dan etika sama artinya, tetapi dalam pemakaian sehari-hari
ada sedikit perbedaan. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang
sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai
yang ada. moral juga merupakan istilah yang digunakan untuk memberikan batasan
terhadap aktivitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau
salah. Jika dalam kehidupan sehari-hari dikatakan bahwa orang tersebut
bermoral, maka yang dimaksudkan adalah bahwa orang tersebut tingkah lakunya
baik.
Contoh :
Perbuatan itu bermoral
Perbuatan itu bermoral
Sesuai dengan norma Etika
3. Pengertian Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa Arab
“Akhlak” yang merupakan bentuk jamak dari “Khuluq”. Secara bahasa “akhlak”
berarti budi pekerti, tabi’at, watak. Dalam kebahasaan akhlak sering
disinonimkan dengan moral dan etika.Secara istilah, akhlak didefinisikan oleh
beberapa ahli sebagai berikut :
a. Prof. Sr. Ahmad
Amin mendefinisikan akhlak sebagai kehendak yang biasa dilakukan. Artinya,
segala sesuatu kehendak yang terbiasa dilakukan disebut akhlak.
b . Sementara itu
Ibnu Maskawih mengemukakan bahwa akhlak adalah perilaku jiwa seseorang yang
mendorong untuk melakukan kegiatan-kegiatan tanpa melalui pertimbangan
(sebelumnya).
c. Sedangkan
Al-Ghazali memberikan definisi, akhlak adalah segala sifat yang tertanam dalam
hati, yang menimbulkan kegiatan-kegiatan dengan ringan dan mudah tanpa
memerlukan pemikiran sebagai pertimbangan.
Dari definisi-definisi tersebut ada
kesamaan dalam hal ini :
a. Akhlak
berpangkal pada hati, jiwa atau kehendak, kemudian
b. Diwujudkan dalam perbuatan sebagai kebiasaan (bukan
perbuatan yang dibuat-buat, tetapi sewajarnya).
B.Macam-macam Moral,Etika, dan
Akhlak
a) Macam-macam Etika
Dalam membahas etika sebagai ilmu
yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis itu sama halnya dengan
berbicara tentang moral. Manusia disebut etis karena manusia secara utuh dan
menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara
kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya,
dan antara ssebagai makhluk dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas
nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam
etika yaitu sebagai berikut:
Ø Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis
dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh
setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan
perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan
nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi
tertentu yang memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
Ø Etika
Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap
dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk sesuai dengan kaidah
atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Ø Etika
metaetika
Merupakan sebuah cabang dari etika
yang membahas dan menyelidiki serta menetapkan arti dan makna istilah-istilah
normatif yang diungkapkan lewat pertanyaan-pertanyaan etis yang membenarkan
atau menyalahkan suatu tindakan. Istilsh-istilah normatif yang sering mendapat
perhatian khusus, antara lain keharusan, baik, buruk, benar, salah, yang
terpuji, tercela, yang adil, yang semestinya.
b) Macam- macam moral
Ø Moral
keagamaan
Merupakan moral yang selalu
berdasarkan pada ajaran agama Islam.
Ø Moral
sekuler
Merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
Merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
c) Macam-macam akhlak
Ulama akhlak menyatakan bahwa akhlak
yang baik merupakan sifat para Nabi dan orang-orang sidiq, sedangkan akhlak yang
buruk merupakan akhlak setan dan orang-orang tercela. Maka pada dasarnya akhlak
itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Ø Akhlak
baik (al-akhlaqul mahmudah), yaitu perbuatan baik terhadap Tuhan, sesama
manusia dan makhluk-makhluk yang lain.
Ø Akhlak
buruk atau tercela (al-akhlakul madzmumah), yaitu perbuatan buruk terhadap
Tuhan ,sesama manusia dan makhluk-makhluk yang lain.
C. Sumber dari Akhlak, Etika
dan Moral.
Yang dimaksud dengan sumber akhlak
adalah yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela. Sumber akhlak
adalah Al-Quran dan sunah, bukan akal pikiran atau pandangan masyarakat
sebagaimana konsep etika dan moral. Dan bukan karena baik dan buruk dengan
sendirinya sebagaimana pandangan muktazilah.Hati nurani atau fitrah dalam bahasa
Al-Quran memang dapat menjadi ukuran baik dan buruk karena manusia diciptakan
oleh Allah swt memiliki fitrah bertauhid, mengakui keesaan-Nya (QS. Arrum: 30).
Karena fitrah itulah manusia cinta kepada kesucian dan selalu cenderung kepada
kebenaran. Namun fitrah manusia tidak selalu terjamin dapat berfungsi dengan
baik karena pengaruh dari luar, misalnya pengaruh pendidikan dan linngkungan.
Oleh sebab itu ukuran baik dan buruk tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada
hati nurani atau fitrah manusia semata. Fitrah hanyalah potensi dasar yang
perlu dipelihara dan dikembangkan.Semua keputusan syara’ tidak akan
bertentangan dengan hati nurani manusia, karena kedua-duanya berasal dari
sumber yang sama yaitu Allah swt. Demikian juga dengan akal pikiran, Ia hanyalah
salah satu kekuatan yang dimilki manusia untuk mencari kebaikan atau keburukan.
Pandangan masyarakat juga bisa dijadikan salah satu ukuran baik dan buruk.
Masyarakat yang hati nuraninya sudah tertututp dan akal pikiran mereka sudah
dikotori oleh perilaku tercela tidak bisa dijadikan ukuran. Hanya kebiasaan
masyarakat yang baiklah yang dapat dijadikan ukuran.
Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk tolak ukur yang digunakan atau sumbernya adalah akal pikiran atau rasio (filsafat), sedangkan dalam pembicaraan moral tolak ukur yanng digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung dimasyarakat.Mengenai istilah akhlak, etika dan moral dapat dilihat perbedaannya dari objeknya, dimana akhlak menitikberatkan perbuatan terhadap Tuhan dan sesama manusia, sedangkan etika dan moral hanya menitikberatkan perbuatan terhadap sesama manusia saja. Maka istilah akhlak sifatnya teosentris, meskipun akhlak itu ada yang tertuju kepada manusia dan makhluk-makhluk lain, namun tujuan utaetika dan moral semata-mata sasaran dan tujuannya untuk manusia saja. Karena itu, istilah tersebut bersifat antroposentris (kemanusiaan saja).
Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk tolak ukur yang digunakan atau sumbernya adalah akal pikiran atau rasio (filsafat), sedangkan dalam pembicaraan moral tolak ukur yanng digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung dimasyarakat.Mengenai istilah akhlak, etika dan moral dapat dilihat perbedaannya dari objeknya, dimana akhlak menitikberatkan perbuatan terhadap Tuhan dan sesama manusia, sedangkan etika dan moral hanya menitikberatkan perbuatan terhadap sesama manusia saja. Maka istilah akhlak sifatnya teosentris, meskipun akhlak itu ada yang tertuju kepada manusia dan makhluk-makhluk lain, namun tujuan utaetika dan moral semata-mata sasaran dan tujuannya untuk manusia saja. Karena itu, istilah tersebut bersifat antroposentris (kemanusiaan saja).
D.Persamaan dan Perbedaan Antara
Etika,Moral dan Akhlak
· Persamaan
Ada beberapa persamaan antara
akhlak, etika, dan moral yang dapat dipaparkan sebagai berikut:
v Pertama,
akhlak, etika, dan moral mengacu kepada ajaran atau gambaran tentang perbuatan,
tingkah laku, sifat, dan perangai yang baik.
v Kedua,
akhlak, etika, moral merupakan prinsip atau aturan hidup manusia
untuk menakar martabat dan harakat kemanusiaannya. Sebaliknya semakin rendah
kualitas akhlak, etika, moral seseorang atau sekelompok orang, maka semakin
rendah pula kualitas kemanusiaannya.
v Ketiga,
akhlak, etika, moral seseorang atau sekelompok orang tidak
semata-mata merupakan faktor keturunan yang bersifat tetap, stastis, dan
konstan, tetapi merupakan potensi positif yang dimiliki setiap orang. Untuk
pengembangan dan aktualisasi potensi positif tersebut diperlukan pendidikan,
pembiasaan, dan keteladanan, serta dukungan lingkungan, mulai dari lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat secara tersu menerus, berkesinambangan,
dengan tingkat keajegan dan konsistensi yang tinggi.
· Perbedaan
Selain ada persamaan antara akhlak,
etika, moral dan susila sebagaimana diuraikan di atas terdapat pula beberapa
segi perbedaan yang menjadi ciri khas masing-masing dari keempat istilah
tersebut. Berikut ini adalah uraian mengenai segi-segi perbedaan yang dimaksud:
v Akhlak
merupakan istilah yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah. Nilai-nilai yang
menentukan baik dan buruk, layak atau tidak layak suatu perbuatan, kelakuan,
sifat, dan perangai dalam akhlak bersifat universal dan bersumber dari ajaran
Allah. Sementara itu, etika merupakan filsafat nilai, pengetahuan tentang
nilai-nilai, dan kesusilaan tentang baik dan buruk. Jadi, etika bersumber dari
pemikiran yang mendalam dan renungan filosofis, yang pada intinya bersumber
dari akal sehat dan hati nurani. Etika besifat temporer, sangat tergantung
kepada aliran filosofis yang menjadi pilihan orang-orang yang menganutnya.
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Akhlak adalah sifat yang tertanam
dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa
memerlukan pertimbangan dan pemikiran. Sedangkan etika adalah ilmu yang
mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya,
terutama yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan
dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang merupakan perbuatan. Dan jika moral
adalah suatu tindakan yang sesuai dengan ukuran tindakan yang umum diterima
oleh kesatuan sosial atau lingkungan tertentu.Yang menjadi sumber akhlak adalah
yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela. Sumber akhlak adalah
Al-Quran dan sunah. Jika dalam etika untuk menentukan nilai perbuatan manusia
baik atau buruk tolak ukur yang digunakan atau sumbernya adalah akal pikiran
atau rasio (filsafat), sedangkan dalam pembicaraan moral tolak ukur yanng
digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung
dimasyarakat.
Akhlak terbagi menjadi dua macam,
yaitu: akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah. Jika etika terbagi menjadi tiga
macam, yaitu: etika deskriptif, etika normatif dan etika metaetika. Sedangkan
moral terbagi menjadi moral keagamaan dan moral sekuler.
B.Saran
Semoga dengan adanya makalah ini
dapat membantu dan meningkatkan etika,moral dan akhlak kita semua dalam
berbagai pihak dan tentunya menuju yang lebih baik dari yang biasanya.
Diupayakan untuk seluruh masyarakat
yang berkaitan dengan bidang pendidikan agar tetap selalu meningkatkan
etika,moral dan akhlaknya dalam melakukan sesuatu agar dapat menuju masyarakat
yang madani dan menuju suatu perubahan yang lebih baik tentunya.
Monday 1 June 2015
Kode nomor polisi
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Sumatera
- BL = Aceh: Kota Banda Aceh (BL - A*/J*), Kabupaten Aceh Besar (BL - B*/L*), Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - C*), Kabupaten Aceh Timur (BL - D*), Kabupaten Aceh Barat (BL - E*), Kota Langsa (BL - F*), Kabupaten Aceh Tengah (BL - G*), Kabupaten Gayo Lues (BL - H*), Kota Subulussalam (BL - I*), Kabupaten Aceh Utara (BL - K*/Q*), Kota Sabang (BL - M*), Kota Lhokseumawe (BL - N*), Kabupaten Pidie Jaya (BL - O*), Kabupaten Pidie (BL - P*), Kabupaten Aceh Singkil (BL - R*), Kabupaten Simeulue (BL - S*), Kabupaten Aceh Selatan (BL - T*), Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U*), Kabupaten Nagan Raya (BL - V*), Kabupaten Aceh Jaya (BL - W*), Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X*), Kabupaten Bener Meriah (BL - Y*), Kabupaten Bireuen (BL - Z*)
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur): Kota Medan (BK - A**)
- BA = Sumatera Barat: Kota Padang (BA - A*/B*/R*), Kabupaten Lima Puluh Kota (BA - C*/X*), Kabupaten Pasaman (BA - D*), Kabupaten Tanah Datar (BA - E*), Kota Pariaman (BA - F*), Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G*), Kabupaten Solok (BA - H*), Kota Sawahlunto (BA - J*), Kabupaten Sijunjung (BA - K*), Kota Bukittinggi (BA - L*), Kota Payakumbuh (BA - M*), Kota Padang Panjang (BA - N*), Kota Solok (BA - P*), Kabupaten Dharmasraya (BA - V*), Kabupaten Solok Selatan (BA - Y*)
- BM = Riau: Kota Pekanbaru (BM - A*/J*/N*/T*/Q*), Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B*/V*), Kabupaten Pelalawan (BM - C*/I*), Kabupaten Bengkalis (BM - D*/E*), Kabupaten Kampar (BM - F*/O*/Z), Kabupaten Indragiri Hilir (BM - G*), Kota Dumai (BM - H*/R*), Kabupaten Kuantan Singingi (BM - K*), Kabupaten Rokan Hulu (BM - M*/U*), Kabupaten Rokan Hilir (BM - P*/W*), Kabupaten Siak (BM - S*/Y*)
- BP = Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan (BP - B*), Kota Batam (BP - C*), Kabupaten Karimun (BP - K*), Kabupaten Lingga (BP - L*),Kabupaten Natuna (BP - N*), Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*), Kota Tanjungpinang (BP - T*)
- BG = Sumatera Selatan: Kota Palembang (BG - A**), Kabupaten Muara Enim (BG - D**), Kabupaten Lahat (BG - E**), Kota Pagaralam (BG - W**), Kabupaten Ogan Komering Ulu (BG - F**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (BG - Y**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (BG - V**)
- BN = Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkal Pinang (BN - A*), Kabupaten Bangka (BN - B*), Kabupaten Bangka Tengah (BN - C*), Kabupaten Bangka Barat (BN - D*), Kabupaten Bangka Selatan (BN - E*), Kabupaten Belitung (BN - F*), Kabupaten Belitung Timur (BN - G*)
- BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (BE - A*/B*/C*/Y*), Kabupaten Lampung Selatan (BE - D*/E*), Kota Metro (BE - F*), Kabupaten Lampung Tengah (BE - G*/H*), Kabupaten Lampung Utara (BE - J*), Kabupaten Mesuji (BE - L*), Kabupaten Lampung Barat (BE - M*), Kabupaten Lampung Timur (BE - N*/P*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q*), Kabupaten Pesawaran (BE - R*), Kabupaten Tulang Bawang (BE - S*/T*), Kabupaten Pringsewu (BE - U*), Kabupaten Tanggamus (BE - V*), Kabupaten Way Kanan (BE - W*)
- BD = Bengkulu: Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/R*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - K*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
- BH = Jambi: Kota Jambi (BH - A*), Kabupaten Batanghari (BH - B*), Kabupaten Kerinci (BH - D*), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BH - E*), Kabupaten Merangin (BH - F*), Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*), Kabupaten Bungo (BH - K*), Kota Sungai Penuh (BH - R*), Kabupaten Sarolangun (BH - S*), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (BH - T*), Kabupaten Tebo (BH - W*)
- Untuk plat nomor Lampung, penggunaan angka 1-2999 digunakan untuk mobil penumpang.
- Untuk plat nomor Bengkulu, kendaraan dinas menggunakan tanda *Y dan sebagian lainnya *Z dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
- Untuk plat nomor Jambi, mobil dinas menggunakan tanda *Z dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*), Kabupaten Pandeglang (A - K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Lebak (A - P*/Q*/R*/S*/T*), Kota Cilegon (A - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*), sebagian Kabupaten Tangerang
- B = Jadetabek: Kabupaten Tangerang (B - A**/G**/N**), Kota Administrasi Jakarta Barat (B - B**), Kota Tangerang (B - C**/V**), Kota Depok (B - E**/Z**), Kabupaten Bekasi (B - F**/Q**/Y**), Kota Bekasi (B - K**/Y**), Kota Administrasi Jakarta Pusat (B - P**), Kota Administrasi Jakarta Selatan (B - S**),Kota Administrasi Jakarta Timur (B - T**), Kota Administrasi Jakarta Utara (B - U**), Kota Tangerang Selatan (B - W**)
- D = eks Karesidenan Parahyangan barat: Kabupaten Bandung (D - V**/Y**/Z**)/Kota Bandung (D - A**/B**/C**/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**/K**/L**/M**/N**/O**/P**/R**), Kota Cimahi (D - S**/T**), Kabupaten Bandung Barat (D - U**/W**/X**)
- E = eks Karesidenan Cirebon: Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Indramayu (E - P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
- F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten Bogor (F - F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R*), Kota Bogor (F - A*/B*/C*/D*/E*), Kabupaten Sukabumi (F - Q*/U*/V*), Kota Sukabumi (F - S*/T*), Kabupaten Cianjur (F - W*/X*/Y*/Z*)
- T = eks Karesidenan Karawang: Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*), Kabupaten Karawang (T - D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*), sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- Z = eks Karesidenan Parahyangan timur: Kabupaten Garut (Z - D*/E*/F*/G*), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Sumedang (Z - A*/B*/C*), Kabupaten Ciamis (Z - T*/U*/V*/W*), Kota Banjar (Z - X*/Y*/Z*)[5]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- G = eks Karesidenan Pekalongan: Kota Pekalongan (G - *A/*H/*S), Kabupaten Pekalongan (G - *B/*K/*O/*T), Kabupaten Batang (G - *C/*L/*V/*X), Kabupaten Pemalang (G - *D/*M/*W/*I), Kota Tegal (G - *E/*N/*Y), Kabupaten (G - *F/*P/*Q/*Z), Kabupaten Brebes (G - *G/*J/*R/*U)
- H = eks Karesidenan Semarang: Kota Semarang (H - **A/**F/**G/**H/**I/**P/**R/**S/**W/**X/**Y/**Z), Kota Salatiga (H - **B/**K/**O/**T), Kabupaten Semarang (H - **C/**L/**Q/**V), Kabupaten Kendal (H - **D/**M/**U), Kabupaten Demak (H - **E/**J/**N)
- K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - *A/*G/*H/*S/*U), Kabupaten Kudus (K - *B/*K/*O/*R/*T), Kabupaten Jepara (K - *C/*L/*Q/*V), Kabupaten Rembang (K - *D/*M/*W/*I), Kabupaten Blora (K - *E/*X)Kecamatan Cepu (K - *N/*Y), Kabupaten Grobogan (K - *F/*J/*P/*Z),
- R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - *A/*E/*G/*H/*J/*S/*X), Kabupaten Cilacap (R - *B/*F/*K/*N/*P/*R/*T), Kabupaten Purbalingga (R - *C/*L/*V/*Q/*U/*Z), Kabupaten Banjarnegara (R - *D/*M/*W/*I/*O/*Y)
- AA = eks Karesidenan Kedu : Kota Magelang (AA - *A/*H/*S/*U), Kabupaten Magelang (AA - *B/*K/*O/*T/*G), Kabupaten Purworejo (AA - *C/*L/*Q/*V), Kabupaten Kebumen (AA - *D/*M/*W), Kabupaten Temanggung (AA - *E/*N/*Y), Kabupaten Wonosobo (AA - *F/*P/*Z)
- AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (AB - *A/*F/*H/*I/*S), Kabupaten Bantul (AB - *B/*G/*J/*K/*T), Kabupaten Gunung Kidul (AB - *D/*M/*W), Kabupaten Sleman (AB - *E/*N/*Q/*U/*Y/*Z), Kabupaten Kulon Progo (AB - *C/*L/*P/*V)
- AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - **A/**H/**S/**U), Kabupaten Sukoharjo (AD - **B/**K/**O/**T), Kabupaten Klaten (AD - **C/**L/**J/**Q/**V), Kabupaten Boyolali (AD - **D/**M/**W), Kabupaten Sragen (AD - **E/**N/**Y), Kabupaten Karanganyar (AD - **F/**P/**Z), Kabupaten Wonogiri (AD - **G/**R/**I)
- Untuk plat nomor Jateng, penggunaan angka 1000-1999 selalu digunakan untuk truk dan bus. Untuk mobil penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-9999.
- Huruf paling belakang pada plat-plat nomor Jateng dan DIY merupakan kode registrasi.
- Yang menjadi unik dari AB adalah penggunaan angka 2000-2999 untuk sepeda motor dan bus, 7000-7999 untuk bus dan mobil, 8000-8999 untuk truk, pickup, dan mobil.
- AB 1234 JN adalah plat nomor asal Kabupaten Sleman.
- H 8961 MU adalah plat nomor asal Kabupaten Kendal.
- AD 9123 KT adalah plat nomor asal Kabupaten Sukoharjo.
- AA 8544 PZ adalah plat nomor asal Kabupaten Wonosobo
- K 7835 NY adalah plat nomor asal Kabupaten Blora
- G 3089 MW adalah plat nomor asal Kabupaten Pemalang
- R 4059 LV adalah plat nomor asal Kabupaten Purbalingga
Jawa Timur
- L = Kota Surabaya (Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kabupaten)
- M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan (M - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Bangkalan (M - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*), Kabupaten Sampang (M - O*/P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Sumenep (M - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- N = eks Karesidenan Malang: Kota Malang(N - A**/B**/C**/E**), Kabupaten Malang (N - D**/F**/G**/H**/I**/J**), Kota Batu (N - K**/L**), Kabupate Probolinggo (N - M**/N**/O**), Kota Probolinggo (N - P**/Q**/R**), Kabupaten Pasuruan (N - S**/T**/U**), Kota Pasuruan (N - V**/X**), Kabupaten Lumajang (N - W**/Y**/Z**)
- P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (P - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Situbondo (P - E*/F*/G*/H*/I*/J*), Kabupaten Jember(P - K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Banyuwangi (P - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (S - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Tuban (S - E*/F*/G*/H*), Kabupaten Lamongan (S - I*/J*/K*/L*), Kabupaten Mojokerto (S - M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kota Mojokerto(S - S*/T*/U*/V*[6]),Kabupaten Jombang (S - W*/X*/Y*/Z*)[6]
- W = eks Karesidenan Surabaya (sisa): Kabupaten Gresik(W - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Sidoarjo (W - N*/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- AE = eks Karesidenan Madiun: Kota Madiun (AE - A*/B*/C*), Kabupaten Madiun (AE - D*/E*/F*/G*), Kabupaten Ngawi (AE - H*/I*/J*/K*/L*), Kabupaten Magetan (AE - M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kabupaten Ponorogo (AE - S*/T*/U*/V*), Kabupaten Pacitan (AE - W*/X*/Y*/Z*)
- AG = eks Karesidenan Kediri: Kota Kediri (AG - A**/B**/C**), Kabupaten Kediri (AG - D**/E**/F**/G**/H**/J**), Kabupaten Blitar (AG - I**/K**/L**/M**/N**), Kabupaten Tulungagung (AG - O**/R**/S**/T**), Kota Blitar (AG - P*/Q*), Kabupaten Nganjuk(AG - U*/V**/W**/X**), Kabupaten Trenggalek(AG - Y**/Z**)
Contoh:
- N XXXX UK adalah plat nomor angkutan umum wilayah Kota Batu.
- S XXXX UW adalah plat nomor angkutan umum wilayah Kabupaten Jombang.
- AG XXXX UY adalah plat nomor angkutan umum wilayah Kabupaten Trenggalek.
- P XXXX UE adalah plat nomor angkutan umum wilayah Kabupaten Situbondo.
- AE XXXX MP adalah plat nomor dinas wilayah Kabupaten Magetan.
Bali dan Nusa Tenggara
- DK = Bali: Kota Denpasar (DK - A*/B*/C*/D*/E*/I*/X*), Kabupaten Badung (DK - F*/O*/Q*), Kabupaten Tabanan (DK - G*/H*), Kabupaten Gianyar (DK - K*/L*), Kabupaten Klungkung (M*/N*), Kabupaten Bangli (DK - P*/R*), Kabupaten Karangasem (DK - S*/T*), Kabupaten Buleleng (DK - U*/V*), Kabupaten Jembrana (DK - W*/Z*)
- DR = NTB (Pulau Lombok): Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara
- EA = NTB (Pulau Sumbawa): Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima
- DH = NTT (Pulau Timor): Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao
- EB = NTT (Pulau Flores dan kepulauan): Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor
- ED = NTT (Pulau Sumba): Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur
- Untuk plat nomor Bali, penggunaan angka 2000-8999 digunakan untuk sepeda motor. Untuk bus selalu menggunakan angka 9000-9999. Untuk truk selalu menggunakan angka 8000-9999, serta 1000-1999 dan 9000-9999 digunakan untuk mobil pick up.
Kalimantan
- DA = Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin (DA - A**/C**/I**/J**/N**/O**/Q**/S**/T**/V**/W**/X**), Kabupaten Banjar (DA - B**/Q**), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**), Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**), Kabupaten Kota Baru (DA - G**), Kabupaten Tabalong (DA - H**/U**), Kabupaten Tapin (DA - K**), Kabupaten Tanah Laut (DA - L**), Kabupaten Barito Kuala (DA - M**), Kota Banjarbaru (DA - P**/R**), Kabupaten Balangan (DA - Y**), Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**)
- KB = Kalimantan Barat: Kota Pontianak (KB - A*), kabupaten Mempawah (KB - B*), Kota Singkawang (KB - C*), Kabupaten Sanggau (KB - D*), Kabupaten Sintang (KB - E*), Kabupaten Kapuas Hulu (KB - F*), Kabupaten Melawi (KB - H*), Kabupaten Ketapang (KB - G*), Kabupaten Bengkayang (KB - K*), Kabupaten Landak (KB - L*), Kabupaten Kubu Raya (KB - M*), Kabupaten Sambas (KB - P*), Kabupaten Sekadau (KB - V*), Kabupaten Kayong Utara (KB - Z*)
- KH = Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya (KH - A*), Kabupaten Kapuas (KH - B*), Kabupaten Barito Selatan (KH - D*), Kabupaten Barito Utara (KH - E*), Kabupaten Kotawaringin Barat (KH - F*), Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - G*), Kabupaten Gunung Mas (KH - H*), Kabupaten Pulang Pisau (KH - J*), Kabupaten Barito Timur (KH - K*), Kabupaten Murung Raya (KH - M*), Kabupaten Katingan (KH - N*), Kabupaten Seruyan (KH - P*), Kabupaten Lamandau (KH - R*), Kabupaten Sukamara (KH - S*)
- KT = Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara: Kota Balikpapan (KT - A**/K**/L**/Y**/Z**), Kota Samarinda (KT - B**/M**/N**/I**/W**), Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C**/O**/U**), Kota Bontang (KT - D**/Q**), Kabupaten Paser (KT - E**), Kota Tarakan (KT - F**/J**), Kabupaten Berau (KT - G**), Kabupaten Bulungan (KT - H**), Kabupaten Malinau (KT - I**), Kabupaten Kutai Barat (KT - P**), Kabupaten Kutai Timur (KT - R**), Kabupaten Nunukan (KT - S**), Kabupaten Penajam Paser Utara (KT - V**) ; Polri (KT - PR), Instansi Pemerintahan (KT - SR), TNI (KT - TR)
- Untuk plat nomor Kalimantan Selatan, penggunaan angka 1000-1999 digunakan untuk truk, 9000-9999 digunakan untuk mobil pick up, 2000-2999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus. Untuk mobil penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-8999.
- Untuk plat nomor Kalimantan Timur, penggunaan angka 7000-7999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus.
- DA dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi.
Sulawesi
- DB = Sulawesi Utara (Daratan): Kota Manado (DB - A*), Kota Tomohon (DB - G*), Kota Bitung (DB - C*), Kota Kotamobagu (DB - K*), Kabupaten Bolaang Mongondow (DB - D*), Kabupaten Minahasa (DB - B*), Kabupaten Minahasa Utara (DB - F*), Kabupaten Minahasa Selatan (DB - E*), Kabupaten Minahasa Tenggara (DB - J*), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DB - H*), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DB - N*), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DB - P*)
- DL = Sulawesi Utara (Kepulauan): Kabupaten Kepulauan Sangihe (DL - A*), Kabupaten Kepulauan Talaud (DL - B*), Kabupaten Kepulauan Sitaro (DL - C*)
- DM = Gorontalo: Kota Gorontalo (DM - A*), Kabupaten Gorontalo (DM - B*), Kabupaten Boalemo (DM - C*), Kabupaten Pohuwato (DM - D*), Kabupaten Bone Bolango (DM - E*), Kabupaten Gorontalo Utara (DM - F*)
- DN = Sulawesi Tengah: Kota Palu (DN - A*), Kabupaten Donggala (DN - B*), Kabupaten Banggai (DN - C*), Kabupaten Toli-Toli (DN - D*), Kabupaten Poso (DN - E*), Kabupaten Buol (DN - F*), Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (DN - G*), Kabupaten Banggai Kepulauan (DN - H*), Kabupaten Parigi Moutong (DN - K*), Kabupaten Tojo Una-Una (DN - L*), Kabupaten Sigi (DN - M*), Kabupaten Banggai Laut (DN - Q*)
- DT = Sulawesi Tenggara: Kota Kendari (DT - *E), Kabupaten Konawe Selatan (DT - *H), Kabupaten Konawe (DT - *A), Kabupaten Konawe Utara (DT - *M), Kabupaten Kolaka (DT - *J), Kabupaten Kolaka Utara (DT - *B), akan ditambahkan lagi
- DD = Sulawesi Selatan (bagian selatan): Kota Makassar (DD - A*), Kabupaten Gowa (DD - B*), Kabupaten Takalar (DD - C*), Kabupaten Maros (DD - D*), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*), Kabupaten Bantaeng (DD - F*), Kabupaten Jeneponto (DD - G*), Kabupaten Bulukumba (DD - H*), Kabupaten Selayar (DD - J*)
- DW = Sulawesi Selatan (bagian tengah): Kabupaten Bone (DW - A*), Kabupaten Wajo (DW - B*), Kabupaten Soppeng (DW - C*), Kabupaten Sinjai (DW - D*/Z*)
- DP = Sulawesi Selatan (bagian utara): Kota Parepare (DP - A*), Kabupaten Barru (DP - B*), Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*), Kabupaten Pinrang (DP - D*), Kota Palopo (DP - E*), Kabupaten Luwu (DP - F*), Kabupaten Luwu Timur (DP - G*), Kabupaten Luwu Utara (DP - H*), Kabupaten Enrekang (DP - I*), Kabupaten Tana Toraja (DP - J*), Kabupaten Toraja Utara (DP - K*)
- DC = Sulawesi Barat
- Untuk plat nomor Sulut, penggunaan angka 1-4999 digunakan untuk mobil penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999 dan 9000-9999.
Maluku dan Papua
- DE = Maluku Selatan
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua
- PB = Papua Barat
Tidak digunakan
- DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Lainnya
- SB = Surabaya : Becak (jarang diproduksi)
- YB = DI Yogyakarta : Becak
- YK = DI Yogyakarta : Kusir
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1: Presiden Indonesia
- RI 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Ibu Wakil Negara Indonesia (Istri Wakil Presiden)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[7]
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian[8]
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
- RI 19:
- RI 20: Menteri Dalam Negeri
- RI 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23:
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia[9]
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Agama[10]
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Kelautan dan Perikanan[11]
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan[12]
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[13]
- RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Menteri Badan Usaha Milik Negara
- RI 45: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[14][15]
- RI 46:
- RI 47:
- RI 48: Menteri Pemuda dan Olahraga
- RI 49:
- RI 50:
- RI 51:
- RI 52:
- RI 53: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[16][7]
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Perancis
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Tiongkok
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Thailand
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Rumania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP)
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: Pusat Keuangan Internasional (IFC)
- CD 91: Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (UNTAET)
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: (Sekretariat) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
- CD 130: Azerbaijan
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
Sumber: wikipedia
Subscribe to:
Posts (Atom)
Selalu
Ku terpesona oleh kilauanmu Di saat pertama ku melihatmu Yang akhirnya aku inginkan dirimu Tanpa tersadari waktu telah berlalu Sebulan,...
-
HISTORY OF BANI ISRAIL Bani Israel (Arabic: بنو إسرائيل, Banu Israel) is the name for the family of the house of Israel Israel. This ti...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan d...
-
Beberapa morfem seperti boys, desire, gentle, dan man merupakan kata oleh mereka sendiri. Morfem lain seperti - is , -ness , -ly...