BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak asasi manusia atau biasa
disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara
untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10
desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai
manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada
tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan
kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM
masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan
HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan
prosedural acara (kontras, 2004;160).
Hak Asasi Manusia ( HAM )
adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan
bahwa hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam
masyarakat.
Agama
Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju
kebahagian dunia dan akherat. Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan
banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam
banyaknya.
Dalam
kajian singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia
dalam Pandangan Islam dan pandangan Barat.
B. Rumusan Masalah
Beberapa yang menjadi topik sentral permasalahan dalam
makalah ini yang akan dibahas adalah:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
2. Hak Asasai Manusia tinjauan Barat
3. Hak Asasi Manusia tinjauan Islam
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan
pengertian dan pandangan Hak Asasi Manusia menurut pandangan Barat dan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
HAK
ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang manusia dibawa sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan yang maha esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Secara Definitif hak
merupakan unsure nominatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku,
melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia
dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia ( HAM )
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib
dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
HAK
ASASI MANUSIA TINJAUAN BARAT
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara
lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai
hari Hak Asasi Manusia.
Ini
semua muncul sebagai ungkapan keinginan menyatukan manusia dan hak-hak asasi
manusia dalam masyarakat internasional yang merasakan akibat buruk peperangan.
Sebelumnya dunia barat sangat tidak perduli dengan HAM sampai membuat mereka
terbelakang dan mundur sekali. Sampai pada 15 Juni 1215M muncullah piagam MAGNA
CHARTA dimasa kesewenangan raja inggris yang bernama John Lackland. Waktu itu
para bangsawan merasa tidak puas dan berhasil memaksa raja John untuk
menandatangani perjanjian yang mereka namakan Magna Charta atau Piagam Agung.
Namun
piagam ini hanya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih
penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka
dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara
apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak–hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa
semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
Declaration of Independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya( freedom of religion)
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
(freedom from want).
Sedangkan
perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal
Revolusi Prancis. Hak
Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1. Manusia dilahirkan merdeka
dan tetap merdeka.
2. Manusia mempunyai hak yang
sama.
3. Manusia merdeka berbuat
sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan umum.
5. Manusia tidak boleh dituduh
dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7. Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran.
8.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12. Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya
kemerdekaan hak milik.
14. Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15. Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
3.
HAK ASASI MANUSIA TINJAUAN ISLAM
Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah
pejuang-pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak
hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia
sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan
al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan
pengorbanan.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum
min Alllah dan hablum min na-nas, muncul dua
konsep hak, yakni hak manusia (haq al -insan) dan hak
Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini
didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui
ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan
manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Oleh karena itu, konsep Islam tentang
HAM berpijak pada Tauhid,
yang pada dasarnya di dalamnya mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perkemaklukan.
Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti
sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenangwenang
terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
Berdasarkan tingkatannya, Islam
mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.
Hak
darury
(hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut
dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang
eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2.
Hak hajy
(hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada
hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak
seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan
rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.
Hak
tahsiny,
yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan
sekunder.
Dengan demikian, HAM dalam Islam lebih dulu muncul.
Tepatnya, Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Di
samping nilai–nilai dasar dan prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran
Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan
Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian
Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang
berhubungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka
berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim
didasarkan pada prinsip:
1. Berinteraksi
secara baik dengan sesama tetangga;
2. Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3. Membela
mereka yang teraniaya;
4. Saling menasehati;
5. Menghormati kebebasan beragama.
Islam sejak jauh-jauh hari
mengajarkan bahwa pandangan Allah semua manusia adalah sama derajat. Yang
membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif
Islam disebut “nilai ketaqwaannya”. Apalagi, manusia diciptakan untuk
merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka bumi, sudah barang
tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan HAM.
HAM dan Umat Islam Indonesia
Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik yang berjalan. Politik di
Indonesia bukanlah politik Islam. Namun demikian, dalam banyak hal nilai-nilai
Islam masuk ke dalam semangat perundangan dan peraturan negara.
Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan
terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas
Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki sikap yang
jelas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, mengutuk terorisme,
mengembangkan kebajikan-kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan
perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit organisasi di bawahnya.
Ijin comot artikelnya tentang HAM Menurut Pandangan Islam ini yang lengkap dan detail. Makasih Gan....
ReplyDeleteiya gan sama - sama. silahkan
DeleteArtikelnya menarik. Saya mendapatkan pengetahuan baru dari sampeyan. Cuman, lebih baik lagi ada sumber referensinya. Sehingga pertanggungjawaban ilmiyahnya menjadi jelas
ReplyDeleteterimakasih atas masukannya gan...
Deletemantap
ReplyDeletethanks...
DeleteMantab gan , simple dan mudah dipahami . Trims ya gan .
ReplyDeleteTerimakasih kembali gan
ReplyDeletemas boleh tau sumbernya gak?
Deleteutk referensi ^_^
Apa ada buku sumbernya?
ReplyDelete