Thursday 11 July 2013

HAM Menurut Pandangan Islam dan Barat


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Agama Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan akherat. Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam banyaknya.
Dalam kajian singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam dan pandangan Barat.
B.      Rumusan Masalah

Beberapa yang menjadi topik sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah:
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
2.      Hak Asasai Manusia tinjauan Barat
3.      Hak Asasi Manusia tinjauan Islam

C.     Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan pengertian dan pandangan Hak Asasi Manusia menurut pandangan Barat dan Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang manusia dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang maha esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Secara Definitif hak merupakan unsure nominatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      HAK ASASI MANUSIA TINJAUAN BARAT
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Ini semua muncul sebagai ungkapan keinginan menyatukan manusia dan hak-hak asasi manusia dalam masyarakat internasional yang merasakan akibat buruk peperangan. Sebelumnya dunia barat sangat tidak perduli dengan HAM sampai membuat mereka terbelakang dan mundur sekali. Sampai pada 15 Juni 1215M muncullah piagam MAGNA CHARTA dimasa kesewenangan raja inggris yang bernama John Lackland. Waktu itu para bangsawan merasa tidak puas dan berhasil memaksa raja John untuk menandatangani perjanjian yang mereka namakan Magna Charta atau Piagam Agung.

Namun piagam ini hanya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak–hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.       Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.       Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya( freedom of religion)
3.      Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).






Sedangkan perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1.      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.      Manusia mempunyai hak yang sama.
3.      Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.      Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta   pekerjaan umum.
5.      Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.      Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.      Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.      Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.  Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.  Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.  Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.  Adanya kemerdekaan hak milik.
14.  Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.  Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

3.       HAK ASASI MANUSIA TINJAUAN ISLAM
Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak  asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang  hablum min Alllah dan hablum min na-nas, muncul dua konsep hak, yakni hak manusia  (haq al -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya di dalamnya  mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perkemaklukan. Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang­wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.      Hak  darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2.      Hak  hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.      Hak  tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Dengan demikian, HAM dalam Islam lebih dulu muncul. Tepatnya, Ma­gna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Di samping nilai–nilai dasar dan prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran Islam, yakni Al-­Qur’an dan Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhu­bungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1.      Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;       
2.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3.      Membela mereka yang teraniaya;
4.       Saling menasehati;
5.       Menghormati kebebasan beragama.
Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah semua manusia adalah sama derajat. Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif Islam disebut “nilai ketaqwaannya”. Apalagi, manusia diciptakan untuk merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka bumi, sudah barang tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan HAM.
HAM dan Umat Islam Indonesia
            Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik yang berjalan. Politik di Indonesia bukanlah politik Islam. Namun demikian, dalam banyak hal nilai-nilai Islam masuk ke dalam semangat perundangan dan peraturan negara.
Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki sikap yang jelas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, mengutuk terorisme, mengembangkan kebajikan-kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit organisasi di bawahnya.

10 comments:

  1. Ijin comot artikelnya tentang HAM Menurut Pandangan Islam ini yang lengkap dan detail. Makasih Gan....

    ReplyDelete
  2. Artikelnya menarik. Saya mendapatkan pengetahuan baru dari sampeyan. Cuman, lebih baik lagi ada sumber referensinya. Sehingga pertanggungjawaban ilmiyahnya menjadi jelas

    ReplyDelete
  3. Mantab gan , simple dan mudah dipahami . Trims ya gan .

    ReplyDelete
  4. Replies
    1. mas boleh tau sumbernya gak?
      utk referensi ^_^

      Delete

Selalu

Ku terpesona oleh kilauanmu Di saat pertama ku melihatmu Yang akhirnya aku inginkan dirimu Tanpa tersadari waktu telah berlalu Sebulan,...